Pelayanan Surat Keterangan Berpangkalan

  1. 1. Fotokopi SIUP; 2. Fotokopi SIPI (terakhir); 3. Fotokopi tanda pelunasan PHP (terakhir); 4. STBL Kedatangan (2 terakhir); 5. Surat ukur yang telah diukur ulang/diverifikasi; dan 6. Surat Pernyataan bersedia mendaratkan ikan di PPN Sibolga (bermaterai).

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dan dokumen persyaratan penerbitan surat berpangkalan dan menyerahkan kepada bagian persuratan; 2. Bagian Persuratan mengisi form disposisi dan mendaftarkan ke dalam daftar surat masuk dan menyerahkan surat kepada Kepala Pelabuhan; 3. Kepala Pelabuhan mendisposisi surat kepada kepala Seksi Kesyahbandaran; 4. Kepala Seksi Kesyahbandaran memeriksa dan mendisposisi surat kepada petugas kesyahbandaran; 5. Petugas Kesyahbandaran menyiapkan Surat Keterangan Berpangkalan, dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Kesyahbandaran; 6. Kepala Seksi Kesyahbandaran memeriksa/memverifikasi dan memberi paraf Surat Keterangan Berpangkalan dan menyampaikan kepada Kepala Pelabuhan; 7. Kepala Pelabuhan menandatangani dan menyampaikan Surat Keterangan Berpangkalan dan menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada bagian persuratan; 8. Bagian Persuratan memberikan surat keterangan berpangkalan kepada pemohon; 9. Pemohon menerima dokumen Surat Keterangan Berpangkalan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Berpangkalan

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store