Pelayanan Penerimaan e-Log Book Penangkapan Ikan

  1. Aplikasi e-logbook yang telah terisi

  1. 1. Nakhoda Menyampaikan e-Log Book yang telah diisi dan ditandatangani oleh Nakhoda pada saat kedatangan kapal kepada Petugas e-Log Book/Petugas Kesyahbandaran; 2. Petugas Log Book Memeriksa, memverifikasi, dan menyampaikan e-Log Book kepada Syahbandar Perikanan; 3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengirim data e-Log Book ke admin aplikasi e-logbook; 4. Petugas Log Book Mencetak tanda terima pelaporan e-logbook.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pelaporan e-Log Book Penangkapan Ikan

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store