Pelayanan Cek Poin Kapal Penangkap Ikan

  1. Dokumen kapal dan Logbook yang sudah terisi

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan melapor Kedatangan kapal kepada Petugas Syahbandar Perikanan untuk dilakukan cek point terhadap kapal perikanan; 2. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan/Petugas Kesyahbandaran menerima, meneliti dokumen dan memeriksa kebenaran logbook dengan jumlah dan jenis ikan yang terdapat dalam palkah; 3. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima logbook penangkapan ikan yang telah ditandatangani.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Log Book Penangkapan Ikan yang sudah ditandatangani petugas

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store