Pelayanan Penerbitan STBL Kedatangan Kapal

  1. 1. Dokumen kapal (Pas kecil/besar/surat laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM); 2. SPB Terakhir; 3. Log Book Penangkapan Ikan; 4. SLO Terakhir.

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal kepada Petugas Kesyahbandaran; 2. Petugas Kesyahbandaran memeriksa dokumen kapal, mengisi, memberi paraf, dan menyampaikan form STBL Kedatangan Kapal kepada Syahbandar Perikanan/Petugas Kesyahbandaran. Jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi; 3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa, menandatangani, dan menyampaikan form Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal kepada Syahbandar Perikanan; 4. Petugas Kesyahbandaran Menyampaikan dan Mengarsipkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan kepada Nahkoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus Kapal; 5. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STBL Kedatangan Kapal

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store