Pelayanan Penerbitan STBL Keberangkatan Kapal

  1. 1. Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM); 2. Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan.

  1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan melapor, mengisi form STBL Keberangkatan Kapal yang dilengkapi dengan dokumen kapal perikanan, dan menyampaikan kepada Petugas Kesyahbandaran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STBL Keberangkatan Kapal

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store