Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. 1. Surat Ukur, Pas besar/kecil, sertifikat kelaikan dan pengawakan, SIPI/BPKP, SIUP, STBL kedatangan dan keberangkatan terakhir, bukti pelunasan tambat labuh Asuransi dan PKL 2. Surat Laik Operasi (SLO)

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan Mengajukan permohonan, mengisi lembar permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dan menyampaikan kepada pengadministrasi sarana dan prasarana; 2. Pengadministrasi sarana dan prasarana Menerima dokumen kapal, memeriksa penyelesaian administrasi, memeriksa surat-surat kapal, jika Ya meregistrasi data kapal; 3. Petugas Kesyahbandaran memeriksa kelaikan kapal (laik laut, laik tangkap, laik simpan dan pemeriksaan ABK) di atas kapal perikanan jika Ya, memberi paraf daftar awak kapal serta lembar Surat Persetujuan Berlayar, dan menyampaikan kepada Syahbandar, jika Tidak maka dikembalikan kepada Nahkoda; 4. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan meneliti, memvalidasi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Petugas Kesyahbandaran; 5. Pengadministrasi sarana dan prasarana mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Nahkoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus kapal; 6. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store