Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-LT

  1. 1. Permohonan SHTI LT, 2. packing list, 3. invoice, 4. kwitansi pembayaran ikan, 5. surat jalan, 6. draft SHTI LT dan identitas pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Pelabuhan; 2. Bagian persuratan mengisi form disposisi dan menyampaikan kepada kepala pelabuhan; 3. Otoritas Kompeten/Pejabat Berwenang mendisposisi surat permohonan SHTI LT kepada Kepala Seksi Kesyahbandaran; 4. Kepala Seksi Kesyahbandaran mendisposisi surat permohonan SHTI LT kepada verifikator/operator SHTI LT; 5. Verifikator/Operator SHTI Verifikasi dokumen permohonan SHTI LT, jika mememenuhi persyaratan akan dientri di aplikasi mencetak draft untuk diparaf Otoritas Kompeten Lokal (OKL) jika tidak dikembalikan kepada pemohon; 6. Otoritas Kompeten/Pejabat Berwenang Memaraf draft SHTI LT dan menyerahkan kepada verifikator/operator SHTI LT; 7. Verifikator/Operator SHTI Mencetak dokumen SHTI LT dan menyerahkan kepada OKL untuk ditandatangani; 8. Otoritas Kompeten/Pejabat Berwenang menandatangani dokumen SHTI LT dan menyerahkan kepada verifikator/operator SHTI LT; 9. Verifikator/Operator SHTI Menyerahkan dokumen SHTI LT yang telah ditandatangani kepada pemohon; 10. Pemohon menerima dokumen SHTI-LT.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-LT

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store