Surat Pengantar Keterangan Miskin

  1. Membawa foto copy KK
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Fotocopy data DTKS
  4. Surat Pengantar dari Desa

  1. Pemohon Menunggu antrian
  2. Pemohon menyerahkan Berkas kelengkapan Surat Keterangan Miskindan syarat syaratnya kepada Petugas kecamatan
  3. Berkas diberi agenda dan nomor selanjutnya diberikan legalitas Tanda tangan dan paraf
  4. Berkas diserahkan kembali kepada Pemohon

Pemohon menunggu antrian.

Setelah dipanggil berkas diserahkan petugas untuk diagenda dan diberi nomor, diverifikasi klu dah benar diberikan legalitas dan Cap

Pemohon menerima kembali berkas surat keterangan Miskin

Tidak dipungut biaya

Agenda surat Keterangan Miskin

Kantor  Kecamatan Tawangsari, Jl.Laksamana Yos sudarso no.17 lorog telp.0272 881284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Miskin"