Pajak Air Permukaan Tanah

  1. Identitas
  2. Mengisi SPOPD dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya

  1. Penetapan PAP berdasarkan SPOPD
  2. Penerbitan SKPDAP
  3. Pembuatan Surat Penagihan ke Wajib Pajak
  4. Pembayaran Pajak Air Permukaan Tanah ke Kas daerah
  5. Menyerahkan Bukti Setor Pembayaran Pajak Air Permukaan Tanah ke Bendahara penerima

  • Identitas
  • Mengisi SPOPD di ruang seksi Pendaftaran Pendataan dan Penagihan
  • Penetapan PAP berdasarkan SPOPD
  • Penerbitan SKPDAP
  • Pembuatan Surat Penagihan ke Wajib Pajak
  • Pembayaran Pajak Air Permukaan Tanah ke Kas daerah
  • Menyerahkan Bukti Setor Pembayaran Pajak Air Permukaan Tanah ke Bendahara penerima

Tarif X NPA

Kwitansi bukti Pelunasan Pajak Air Permukaan Tanah

1. Tatap muka

2. Kotak Pengaduan

3. Ruang Pengaduan

4. Melalui Medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram

  • Kotak Saran
  • http://samsat-sungailiat.babelprov.go.id
  • (0717) 92138 (Telepon Kantor)
  • FB Samsat Sungailiat
  • WA : Kasi STNK 082126666333
  • WA : Kasi Penetapan 085268376555
  • WA Petugas Lapangan Setempoh 085267527260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Air Permukaan Tanah"