Penerbitan Akta Perkawinan Penduduk WNI

No. SK: 470/15/08/SK/2022

  1. Membawa Kartu Keluarga dan KTP el suami istri
  2. Pas photo berwarna suamiistri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sbanyak 2 lembar
  3. KTP-el asli
  4. KK asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya, bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 10 menit pengecekan kelengkapan berrkas, 5 menit pengagendaan, 15 menit verifikasi oleh Petugas, 10 menit pengentrian data SIAK, 15 menit TTE, 5 menit pencentakan, 5 menit penyerahan ke loket pegambilan, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Catatan : Jika tidak ada gangguan listrik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Lamtim Berjaya