Surat Keterangan Pidah Penduduk antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dan antar Kabupaten.

  1. Membawa KK / KTP asli
  2. Formulir surat keterangan pindah F1.30/FI.08 yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa / Kepala Kelurahan rangkap 4 (empat)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar Pindah dari daerah asal kepada petugas pendaftaran disertai berkas persyaratan.
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  4. Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan pada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya,
  5. Berkas yang lengkap akan diverifiksi Kasi pelayanan dan ditandatangani Camat.
  6. Petugas pendaftaran menyampaikan kepada operator KK untuk diproses lebih lanjut.
  7. Setelah proses selesai surat keterangan pindah/pindah datang diserahkan kepada pemohon yang akan dibawa ke desa tujuan.
  8. Untuk surat keterangan pindah antar Kabupaten pemohon membawa berkas ke Dukcapil Kabupaten

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dan Surat keterangan pindah antar Kabupaten

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pidah Penduduk antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dan antar Kabupaten."