Perijinan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Desa
  3. 3. Surat tidak keberatan dari tetangga
  4. 4. Surat Pernyataan
  5. 5. Fotocpoy Kartu Tanda Penduduk
  6. 6. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  7. 7. Fotocopy Sertifikat, Surat Jual Beli, Segel
  8. 8. Gambar Perencanaan Bangunan dan Situasi Tanah

  1. Persyaratan Lengkap Pelayanan Cepat
  2. Persyaratan Lengkap Pelayanan Cepat

Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Biaya sesuai Undang - Undang yang berlaku

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas < 200 M2

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"