Penggunaan Gedung Pertemuan

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat Permohonan berikut rencana penggunaan
  2. Foto copy KTP pemohon

  1. Pengguna Jasa/Konsumen menyampaikan permohonan penggunaan gedung pertemuan kepada Kepala Pelabuhan
  2. Kepala Pelabuhan mendisposisi permohonan kepada Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk memverifikasi permohonan
  3. Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha melakukan verifikasi permohonan, apabila hasil verifikasi permohonan bahwa pelayanan dapat diberikan maka Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa untuk menyiapkan Gedung Pertemuan dan menyampaikan kepada Petugas Administrasi Pelayanan Jasa untuk memproses tagihan / pembayaran
  4. Petugas Pelayanan jasa mengisi formulir kemudian melakukan perhitungan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan menyerahkan formulir pelayanan jasa kepada petugas administrasi pelayanan jasa
  5. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerbitkan kode billing dari SIMPONI berdasarkan formulir pelayanan jasa dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran
  6. Petugas pelayanan jasa menyerahkan Gedung Pertemuan untuk dipergunakan kepada Pengguna Jasa

Waktu pelayanan dimulai sejak Pemohon membuat/menyampaikan permohonan hingga disetujuinya penggunaan gedung pertemuan dan Pengguna Jasa melakukan Pembayaran

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Rp. 750.000,- Per sekali penggunaan Per 6 Jam

Penggunaan Gedung Pertemuan

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-