No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022
Waktu pelayanan dimulai sejak Petugas Pelayanan Jasa melakukan penghitungan pemakaian listrik sampai dengan Pengguna Jasa melakukan pembayaran
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ketentuan tarif adalah Tarif dasar listrik (PLN) + 10% untuk penggunaan jaringan instalasi listrik milik pelabuhan perikanan
Pemakaian Listrik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Pas Masuk, Tambat Labuh, Penumpukan Barang, Penggunaan Tanah dan Bangunan
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Bengkel, Pengadaan Air, Kebersihan Kawasan Pelabuhan
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Pengadaan Es, Listrik, Guest House
Petugas Pelayanan Jasa Tambat Labuh