Pemakaian Listrik

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Beraktivitas di kawasan pelabuhan

  1. Petugas Pelayanan Jasa Memeriksa KWh Meter dan menghitung kapasitas pemakaian listrik serta mengisi formulir pelayanan jasa listrik kemudian menyampaikan kepada petugas administrasi pelayanan jasa
  2. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerbitkan kode billing dari SIMPONI berdasarkan formulir pelayanan jasa listrik, dan menyerahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran
  3. Pengguna Jasa / Konsumen melakukan Pembayaran dan menyerahkan bukti bayar kepada Petugas Administrasi Pelayanan Jasa
  4. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerima dan memeriksa kesesuaian bukti bayar pada SIMPONI kemudian menyerahkan formulir pelayanan jasa listrik kepada pengguna jasa/konsumen

Waktu pelayanan dimulai sejak Petugas Pelayanan Jasa melakukan penghitungan pemakaian listrik sampai dengan Pengguna Jasa melakukan pembayaran

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ketentuan tarif adalah Tarif dasar listrik (PLN) + 10% untuk penggunaan jaringan instalasi listrik milik pelabuhan perikanan

Pemakaian Listrik

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store