Jasa Tambat dan/atau Labuh

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Melampirkan Salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal

  1. Petugas Kesyahbandaran Menyampaikan salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal kepada Petugas Pelayanan Jasa Tambat Kapal
  2. Petugas Pelayanan Jasa Tambat Mengisi Formulir Pelayanan Jasa Tambat Kapal, Kemudian melakukan perhitungan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan menerbitkan formulir pelayanan jasa Tambat Kapal sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Formulir pelayanan jasa Tambat Kapal sebagaimana dimaksud, diterbitkan bagi kapal perikanan atau kapal non perikanan dengan ketentuan : - Pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan perikanan dan atau - Setiap 15 hari kalender (Bagi kapal yang tidak meninggalkan pelabuhan perikanan dalam jangka waktu 15 hari kalender secara berturut-turut)
  4. Berdasarkan formulir pelayanan jasa, Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerbitkan kode billing dari SIMPONI dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran
  5. Nakhoda/Pengguna Jasa melakukan Pembayaran dan menyerahkan bukti bayar kepada Petugas Administrasi Pelayanan Jasa
  6. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerima dan memeriksa kesesuaian bukti bayar pada SIMPONI kemudian menyerahkan formulir pelayanan jasa kepada Nakhoda/Pengguna Jasa

Waktu pelayanan dimulai sejak Petugas Pelayanan Jasa Tambat Labuh menerima salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal sampai dengan Pengguna Jasa membayar biaya layanan

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jasa Tambat dan/atau Labuh Kapal

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online