Jasa Pas Masuk Harian

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Menggunakan Kendaraan (Roda 2, Roda 3, Roda 4, Roda 6, Roda 10, Roda > 10, Bus)
  2. Menggunakan Kendaraan (Roda 2, Roda 3, Roda 4, Roda 6, Roda 10, Roda > 10, Bus)

  1. Pengguna kendaraan memasuki kawasan Pelabuhan Perikanan Kemudian Petugas Pelayanan Jasa Pas Masuk melakukan Penagihan Biaya Pas Masuk sesuai dengan jenis kendaraan
  2. Pengguna Kendaraan membayar jasa pas masuk
  3. Petugas Pelayanan Jasa Pas masuk Menyerahkan bukti / karcis tanda masuk kendaraan kepada pengguna kendaraan dan menyimpan Salinan karcis.

Waktu pelayanan dimulai sejak Pengguna Jasa / Pengunjung Pelabuhan berada di depan pintu gerbang Pelabuhan sampai dengan Pengguna Jasa / Pengunjung membayar biaya Pas Masuk dan menerima karcis Pas Masuk

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pas Masuk Kendaraan Harian

  1. Kotak Saran/Pengaduan;
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat;
  3. Telepon (0534) 3060639;
  4. Email :ppp_telukbatang@yahoo.com
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store