No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022
Waktu pelayanan dimulai sejak Pengguna Jasa / Pengunjung Pelabuhan berada di depan pintu gerbang Pelabuhan sampai dengan Pengguna Jasa / Pengunjung membayar biaya Pas Masuk dan menerima karcis Pas Masuk
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pas Masuk Kendaraan Harian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Pas Masuk, Tambat Labuh, Penumpukan Barang, Penggunaan Tanah dan Bangunan
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Bengkel, Pengadaan Air, Kebersihan Kawasan Pelabuhan
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Pengadaan Es, Listrik, Guest House
Petugas Pelayanan Jasa Tambat Labuh