Penggunaan Kendaraan / Pengangkutan

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Permohonan Penggunaan Kendaraan

  1. Pengguna Jasa/Konsumen menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir permohonan penggunaan pelayanan jasa
  2. Petugas Pelayanan jasa memeriksa kondisi kendaraan, melakukan perhitungan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, kemudian menerbitkan formulir pelayanan jasa sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerbitkan kode billing dari SIMPONI berdasarkan formulir pelayanan jasa dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran
  4. Pengguna Jasa / Konsumen melakukan Pembayaran dan menyerahkan bukti bayar kepada Petugas Administrasi Pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum mendapatkan layanan
  5. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerima dan memeriksa kesesuaian bukti bayar pada SIMPONI kemudian menyerahkan formulir pelayanan jasa kepada petugas pelayanan jasa
  6. Petugas pelayanan jasa menyerahkan Formulir pelayanan jasa dan kunci kendaraan kepada Pengguna jasa/Konsumen

Waktu pelayanan dimulai sejak Permohonan diterima sampai dengan Pengguna Jasa mulai menggunakan kendaraan

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Penggunaan Kendaraan berupa Kendaraan Roda Empat (Pickup) dan Kendaraan Forklift

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store