Pelayanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan ≤ 99 m²

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy NPWP
  4. Izin Usaha
  5. Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen, Kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan, kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Kepala Pelabuhan secara berkala, dan Kesanggupan membayar pungutan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku
  6. Proposal

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan sesuai dengan ketentuan yang di persyaratkan
  2. Kepala Pelabuhan menerima dan mendisposisi ke Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk dilakukan verifikasi terhadap permohonan penggunaan tanah dan/atau Bangunan
  3. Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha melakukan verifikasi atas berkas permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan serta analisis rencana usaha ( Jika sesuai, menjadwalkan pemaparan pengguna jasa kepada kepala pelabuhan dan jika tidak sesuai mengembalikan dokumen kepada pengguna jasa )
  4. Pengguna jasa menerima informasi jadwal pemaparan dan melakukan pemaparan kepada Kepala Pelabuhan
  5. Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha melakukan analisis atas rencana usaha penggunaan tanah dan/atau bangunan ( jika setuju diparaf dan diteruskan ke Kepala Pelabuhan, dan jika tidak setuju di kembalikan kepada pengguna jasa untuk diperbaiki )
  6. Kepala Pelabuhan memeriksa hasil analisis atas rencana usaha (jika setuju memerintahkan Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk menyusun draft perjanjian, jika tidak setuju menerbitkan surat penolakan dan menyampaikan pada pengguna jasa )
  7. Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyusun draft perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan ? 99 m2 dan menjadwal penandatanganan perjanjian
  8. Kepala Pelabuhan menandatangani dan melakukan perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kemudian menyerahkan kepada pengguna jasa
  9. Pengguna jasa menerima perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan

Waktu pelayanan dimulai sejak Permohonan diterima sampai dengan Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah dan Atau Bangunan antara Kepala Pelabuhan dengan Pengguna Jasa

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

  1. Kotak Saran/Pengaduan;
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat;
  3. Telepon (0534) 3060639;
  4. Email :ppp_telukbatang@yahoo.com
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online