Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (SCPIB)

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB
  2. Fotocopy SIPI atau SIKPI
  3. Fotocopy Sertifikat Kelayakan Fasilitas Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) atau fotocopy hasil resume pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan bagi yg belum memiliki SKPPI
  4. Surat kesediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu

  1. Nahkoda/Pemilik Kapal mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikasi CPIB
  2. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan penerbitan sertifikasi CPIB
  3. Menerbitkan Sertifikasi CPIB

Waktu pelayanan dimulai sejak rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan diterima penyelenggara sampai dengan pelaksanaan sertifikasi hingga diterbitkannya Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik bagi peserta yang memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store