Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Lembar Awal (SHTI-LA)

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat permohonan
  2. SPB/TDKP
  3. LVHPI (Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan)
  4. STBL Kedatangan Kapal
  5. Logbook Penangkapan Ikan

  1. Pemilik kapal/ Nakhoda menyerahkan surat permohonan SHTI-LA beserta kelengkapan persyaratan kepada petugas SHTI
  2. Petugas SHTI meemeriksaan permohonan dan kelengkapan persyaratan penerbitan SHTI-LA, kemudian menginput form,memverifikasi dan memvalidasi pada aplikasi penerbitan SHTI-LA kemudian mencetak SHTI-LA dan menyampaikan kepada kepala Pelabuhan
  3. Kepala Pelabuhan menandatangani SHTI-LA dan menyampaikan kepada petugas SHTI
  4. Petugas SHTI menyerahkan SHTI-LA kepada pemilik kapal/nakhoda

Waktu pelayanan dimulai sejak permohonan diterima sampai dengan terbitnya Dokumen SHTI

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal (SHTI-LA)

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store