Bongkar Muat Kapal

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat Permohonan
  2. STBL Kedatangan
  3. Form Izin Bongkar Muat

  1. Pemilik/Nakhoda kapal melapor dan membawa surat permohonan, mengisi form izin bongkar muat, dan menyampaikan rencana bongkar muat
  2. Petugas kesyahbandaran menerima surat permohonan,dan kemudian mengisi form izin bongkar muat dengan memperhatikan jadwal bongkar/muat di pelabuhan
  3. Petugas kesyahbandaran mengatur waktu dan tempat bongkar muat
  4. Pemilik/Nakhoda kapal melakukan kegiatan bongkar muat

Waktu pelayanan dimulai sejak Nelayan/Nakhoda Kapal mengisi form permohonan bongkar muat sampai dengan dimulainya kegiatan bongkar muat

Tidak dipungut biaya

Layanan Bongkar Muat

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store