Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen kapal terdiri dari SIUP, SIPI/SIKPI/ TDKP, Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, Pas Besar/Pas Kecil
  3. SPB sebelumnya
  4. Logbook Penangkapan Ikan

  1. Pemilik/Nakhoda kapal melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal kepada petugas Kesyahbandaran
  2. Petugas Kesyahbandaran Mengatur penempatan Kapal sesuai rencana kegiatan kapal tersebut
  3. Petugas Kesyahbandaran memeriksa kapal dan dokumen kapal, kemudian apabila telah memenuhi syarat petugas mencetak STBLK Kedatangan
  4. Syahbandar/ Petugas Kesyahbandaran memvalidasi dan menandatangani STBL Kedatangan
  5. Petugas kesyahbandaran menyerahkan STBLK Kedatangan kepada Nakhoda dan mengarsipkan STBL kedatangan kapal

Waktu pelayanan dimulai sejak Nelayan/Nakhoda menyampaikan laporan rencana kedatangan sampai dengan terbitnya STBLKK Kedatangan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

      1. Kotak Saran/Pengaduan
      2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
      3. Telepon : (0534)3060639;
      4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
      5. WhatsApp : 081253326260
      6. Website : www.lapor.go.id
      7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online