No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022
Waktu pelayanan dimulai sejak Nelayan/Nakhoda menyampaikan laporan rencana kedatangan sampai dengan terbitnya STBLKK Kedatangan
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Koordinasi Urusan Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Pas Masuk, Tambat Labuh, Penumpukan Barang, Penggunaan Tanah dan Bangunan
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Bengkel, Pengadaan Air, Kebersihan Kawasan Pelabuhan
Petugas Administrasi Pelayanan Jasa Pengadaan Es, Listrik, Guest House
Petugas Pelayanan Jasa Tambat Labuh