Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. STBL Kedatangan Kapal
  2. Dokumen kapal terdiri dari SIUP, SIPI/SIKPI/TDKP, Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, Pas Besar/Pas Kecil

  1. Nakhoda kapal meyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Kesyahbandaran
  2. Petugas Kesyahbandaran memeriksa dokumen persyaratan dan apabila memenuhi syarat petugas menerbitkan STBL keberangkatan kapal
  3. Syahbandar/ Petugas Kesyahbandaran memvalidasi dan menandatangani STBL keberangkatan
  4. Petugas kesyahbandaran menyerahkan STBLK Kedatangan kepada Nakhoda dan mengarsipkan STBL keberangkatan kapal

Waktu pelayanan dimulai sejak Nelayan/Nakhoda menyampaikan laporan rencana keberangkatan sampai dengan terbitnya STBL Keberangkatan Kapal

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dokumen STBL Keberangkatan Kapal

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online