Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat permohonan SPB
  2. Master sailing declaration
  3. Dokumen Kapal terdiri dari SIUP, SIPI/SIKPI, Crew List, Pas Besar/Pas Kecil, Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
  4. SLO
  5. Bukti penyelesaian administratif atas jasa Kepelabuhanan
  6. STBL Kedatangan Kapal
  7. STBL Keberangkatan Kapal / Perbekalan Kapal
  8. SPB dari pelabuhan asal

  1. Pemilik/Nakhoda kapal menyerahkan surat permohonan SPB dan kelengkapan dokumen lainnya kepada petugas Kesyahbandaran
  2. Petugas Kesyahbandaran memeriksa seluruh dokumen persyaratan penerbitan SPB, dan memeriksa teknis dan nautis kapal
  3. Syahbandar memverifikasi dan memvalidasi dokumen kelengkapan SPB
  4. Petugas Kesyahbandaran mencetak dokumen SPB
  5. Syahbandar menandatangani dokumen SPB
  6. Petugas Kesyahbandaran menyerahkan dokumen SPB kepada nakhoda dan mengarsipkan dokumen tersebut

Waktu pelayanan dimulai sejak Permohonan diterima sampai dengan Penerbitan SPB

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online