Surat Pengantar BPJS

  1. Membawa foto copy KK
  2. Membawa FC. KTP
  3. Membawa FC. Akte Kelahiran

  1. 1. Pemohon Mengambil antrian
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas BPJS ke Petugas
  3. Petugas Kecamatan memverifikasi berkas kemudian digenda dan nomor.Petugas memberikas Legalitas dan cap OPD dan diserhkan kembali berkas ke pemohon

Pemohon Menunggu antrian.

Pemohon menyerahkan berkas BPJS.

Petugas Kecamatan mengagenda dab memberi Nomor kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Agenda BPJS

Kantor Kecamatan Tawangsari, Jl.Laksamana Yos sudarso no.17 Lorog Telp. 0272 881284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar BPJS"