Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. persyaratan Untuk memperoleh / mendapatkan Surat ijin Keramaian : a. Proposal Kegiatan b. izin tempat / lokasi kegiatan c. Izin / Rekomendasi dari instansi terkait sesuai substansi acara d. Fotocopy paspor bila melibatkan orang asing e. Rekomendasi dari polsek setempat f. AD / ART Organisasi - persyaratan Untuk memperoleh Surat Tanda Terima Laporan ( STTP ) : a. Mengajukan Surat Pemberitahuan Kepada Pihak Kepolisian Yang berisi : 1. Maksud dan tujuan 2. Waktu dan lama 3. Bentuk 4. Penanggung jawab 5. Nama dan alamat organisasi/kelompok/perorangan 6. Alat peraga yang digunakan 7. Jumlah Peserta b. Surat Pemberitahuan disampaikan kepada pejabat kepolisian sesuai tingkatan selambat - lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin ditujukan Ke Kapolres Up Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan Persyaratan Setelah diterima di loket, Petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan Surat Izin dan Surat Tanda Terima laporan ( STTP ) sesuai keperluan pemohon

  • Pemohon mengajukan permohonan Izin ditujukan Ke Kapolres Up Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan Persyaratan
  • Setelah diterima di loket, Petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon
  • Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  • Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  • Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan Surat Izin dan Surat Tanda Terima laporan ( STTP ) sesuai keperluan pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Sarana Pengaduan, Saran dan Masukan :
Kotak Saran
Telephone
Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjuti melalui :
Cek Administrasi.
Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 (satu) hari sejak diterimanya pengaduan.
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"