Surat Pengantar Surat Nikah

  1. Membawa foto copy KK
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Akte/Ijazah
  4. Pos poto ukuran 2 x3 berwarna Laki dan perempuan masing-masing @ 4 lbr

  1. Membawa Surat pengantar dari Desa
  2. Pemohon menyerahkan Blangko pernikahan N 1-5 dari Desa
  3. Membawa FC surat Nikah Orang Tua
  4. membawa FC KTP Orang Tua dan calon Penganten
  5. FC. Akte kelahiran Calon Penganten
  6. Pas poto Calon Penganten berdua Ukuran 2x3 masing-masing @4 Lbr

- Pemohon menunggu Antrian

- Setelah dipanggil Berkas diserahkan ke petugas untuk diagenda dan diberi nomor

- Pemohon menerima kembali Berkas surat Nikah

Tidak dipungut biaya

Agenda Surat Nikah

Kecamatan Tawangsari Jl.Laksamana Yos sudarso no.17 Lorog Telo. 0272 881284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Nikah"