Permohonan E-KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Bagi pemula , pastikan bahwa umur sudah mencapai tepat 17 Tahun dan tidak boleh kurang

  1. Datang ke Kantor Desa Adimulya dan masuk ke Bagian Pelayanan Desa Adimulya
  2. Mengambil antrian dan Menunggu antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan pembuatan E-KTP
  4. Menunggu proses pencetakan Surat Pengantar E-KTP sampai dengan selesai, dan selanjutnya untuk diproses di Kecamatan setempat

 

Pengecekan berkas persyaratan kurang lebih 1 menit 

Pencetakan surat pengantar E-KTP kurang lebih 2 menit

Memasukan No.Agenda surat 1 menit

Validasi surat pengantar dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda Tangan ) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar E - KTP

Jika ada permasalahan lebih lanjut ,bisa menghubungi Bagian Pelayanan di Kantor Desa Adimulya 

Jl.Gatot Soebroto N0. 230 Adimulya Wanareja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store