Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif, Pelayanan Bedah Central

  1. Kartu Identitas/ KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket pendaftaran. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien - Pasien BPJS Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. - Pasien Umum Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir.
  2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  3. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk
  4. Pulang,
  5. Rawat inap,
  6. Rujuk Balik Ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau
  7. Rujuk keRS Lain.

SETIAP HARI = 24 JAM

UMUM

1. PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT H. BADARUDDIN KASIM

2. KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD H. BADARUDDIN KASIM NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN DAN PENYESUAIAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD H.BADARUDDIN KASIM

BPJS

Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

1. KOTAK SARAN

2. BAGIAN HUKUM DAN HUMAS RSUD H. BADARUDDIN KASIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif, Pelayanan Bedah Central"