Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP/KK
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Foto copy Ijazah
  5. Foto copy Buku Nikah Orangtua
  6. Surat Cerai bila Bercerai
  7. pash foto 2x3, 3 lembar dan 4x6 2 lembar
  8. Dispensasi Kaiin bagi Cati kurang dari 19 tahun
  9. Izin atasan bagi Catin TNI/POLRI

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa 2. Pemohon langsung ke Kasi Pelayanan 3. Berkas di Tanda tangan oleh Kepala Desa 4. Berkas di serahkan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 30 menit apabila Kepala Desa ada di tempat

Tidak di pungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan untuk Menikah

1. Kasi Pelayanan

2. Sekdes

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk"