Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Fasilitas Umum Non Komersial

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP BadanHukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Fotokopi Dokumen Lingkungan
  7. Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan: • Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan • Tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan
  8. Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan diajukan kepada gubernur
  9. Rekomendasi Walikota atau Bupati yang memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Walikota atau Bupati yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
  10. Rekomendasi Walikota atau Bupati yang memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Walikota atau Bupati yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; Kondisi kawasan hutan yang dimohon antara lain memuat informasi: • Fungsi kawasan hutan • Tutupan vegetasi • Perizinan pemanfataan, penggunaan dan/atau pengelolaan • Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat
  11. Fotokopi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  12. Laporan realisasi 5 tahun

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

34 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM NON KOMERSIAL

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Fasilitas Umum Non Komersial"