Mutasi masuk dari luar provinsi

  1. 1. Berkas Mutasi Kendaraan dari Daerah Asal
  2. 2. Mengisi Formulir SPPKB
  3. 3. KTP ASLI dan Fotocopi
  4. 4. Kwitansi Pembelian bermaterai cukup Rangkap 2 (khusus balik nama)
  5. 5. Kendaraan Umum,perusahaan Melampirkan Izin Usaha dan Izin Prinsip,DLL dari instansi terkait
  6. 6. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

  1. 1. Verifikasi Berkas
  2. 2. Pengambilan Formulir Diloket Pendaftaran
  3. 3. Cek Fisik Kendaraan Di Loket Cek Fisik
  4. 4. Pembelian BPKB Di Loket Verifikasi
  5. 5. Penyerahan Berkas Di Loket Pendaftaran
  6. 6. Penetapan Di Loket Penetapan
  7. 7. Pengambilan Resi dan Pembayaran diloket Pembayaran (BANK)
  8. 8. Pengesahan STNK dan Pengambilan di Loket Penyerahan
  9. 9. Penerbitan BPKB di POLDA (Pengambilan BPKB di Loket BPKB)

  • Verifikasi Berkas   15 menit
  • STNK   30 menit
  • BPKB 14 Hari Kerja
  • TNKB ( Plat Nomor)  14 Hari Kerja                                                         

  • PKB (Tarif X Bobot X NJKB)
  • BBN (NJKB X Tarif)
  • STNK R2 : Rp. 100.000, R4 : Rp. 200.000
  • BPKB R2 : Rp.225.000, R4 : Rp. 375.000
  • TNKB (Plat Nomor) R2 : Rp.60.000, R4 : Rp.100.000

STNK dan SKPD / Notice Pajak

  1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan  dari Masyarakat 
  2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan
  3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan
  4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan
  5. Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan
  6. Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan pelayanan publik

Pengaduan bisa melalui :

  • Tatap muka
  • Kotak Pengaduan
  • Ruang Pengaduan
  • Melalui medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram:
  1. http://samsat-sungailiat.babelprov.go.id
  2. (0717) 92138 (Telepon Kantor)
  3. FB Samsat Sungailiat
  4. WA Petugas Lapangan Setempoh 085267527260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi masuk dari luar provinsi"