Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470/15/08/SK/2022

  1. Surat kematian dari Doter/Kepala Desa/Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya/Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya/Surat Kematian dari maskapai penerbagan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/Surat kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Fotocopi KK dan KTP-el yang meninggal
  3. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 5 menit pengagendaan, 10 menit verifikasi oleh Petugas, 10 menit pengentrian data SIAK, 10 menit TTE, 5 menit pencentakan, 5 menit penyerahan ke loket pegambilan, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Catatan : Jika tidak ada gangguan listrik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimrkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Lamtim Berjaya