Pengurusan KTP-el Yang Hilang

  1. Surat pengantar dari RT, foto copy Kartu Keluarga, Surat Kehilangan dari Polsek, Surat Pengantar Umum dari desa, F.1.21 Formulir Permohonan KTP WNI

  1. 1. Pengurus KTP datang ke RT dan RW meminta surat pengantar pembuatan KTP-el, 2.Pengurus KTP datang ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW, 3. Desa memberikan Pengantar Umum dan Persyaratan yang dibutuhkan kepada Pengurus KTP-el untuk diajukan ke Kecamatan, 4. Pengurus KTP-el datang ke Polsek meminta surat kehilangan, 5. Pengurus KTP-el datang ke Kecamatan menyerahkan Surat Kehilangan lalu Kecamatan memproses layanan tersebut 7. Pengurus KTP-el menunggu KTP-el jadi kurang lebih 2 minggu.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP-el Yang Hilang"