Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan (Penggunaan Toko/Kios)

  1. Surat Permohonan penggunaan toko/ kios Wisata Bahari
  2. Foto copy KTP/ identitas
  3. NPWP
  4. Kwitansi Pelunasan Tagihan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penggunaan toko/kios Wisata Bahari
  2. Kepala Pelabuhan melakukan disposisi surat permohonan dan melakukan persetujuan/penolakan
  3. Kasubpokja TKPU menindaklanjuti disposisi dengan mengevaluasi berkas permohonan untuk dilakukan persetujuan/penolakan
  4. Petugas pelayanan mengunggah semua kelengkapan dokumen pemohon ke aplikasi SIPAUS
  5. Verifikator melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah diajukan
  6. Validator melakukan validasi terhadap permohonan yang telah diajukan
  7. Petugas pelayanan menyusun draft perjanjian/kontrak penggunaan toko/kios Wisata Bahari dan melakukan perhitungan biaya jasa penggunaan toko/kios Wisata Bahari
  8. Kasubpokja TKPU menerima dan memeriksa draft perjanjian/kontrak penggunaan toko/kios Wisata Bahari untuk dilanjutkan ke Kepala Pelabuhan
  9. Kepala Pelabuhan menerima dan memeriksa draft perjanjian/kontrak penggunaan toko/kios Wisata Bahari
  10. Petugas pelayanan meneruskan draft perjanjian/kontrak yang sudah disetujui oleh Kepala Pelabuhan dan Kasubpokja TKPU ke pemohon
  11. Pemohon menerima dan memeriksa draft perjanjian/kontrak penggunaan toko/kios Wisata Bahari serta menandatanganinya apabila sudah disetuju
  12. Kepala pelabuhan menandatangani perjanjian/kontrak dan memberikan salinannya kepada pemohon
  13. Pemohon menerima salinan perjanjian/kontrak dan melakukan pembayaran

210 Menit

Jasa Penggunaan Pertokoan/Kios Wisata Bahari : Rp. 21.000 per meter persegi per bulan

Penggunaan toko/ kios

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store