Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Membawa KK Asli dan Fotocopy
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  4. Membawa Fotocopy Akte
  5. Membawa Fotocopy Ijazah

  1. -Pemohon menunggu Antrian. - pemohon menyerahkan berkas Pindah Penduduk - petugas Kecamatan mengagenda Nomor dan memberikan berkas kembali ke pemohon

-Pemohon Menunggu Antrian

-Setelah dipanggil berkas untuk diagenda dan diberi nomor

-pemohon menerima kembali berkas  Agenda pindah Penduduk

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Penduduk

Kantor Kecamatan Tawangsari Jln. Laksamana Yos sudarso No.17 Lorog Telp. 0272 881284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"