Bea balik nama/ herregistrasi kendaraan bermotor dari dalam kabupaten/kota

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. KTP ASLI dan Fotocopi
  3. Stnk ASLI dan Fc RANGKAP 2
  4. SKPD (Notice Pajak) Asli dan Fc Rangkap 2
  5. Bpkb Asli dan Fc Rangkap 2
  6. Kwitansi Pembelian bermaterai cukup Rangkap 2
  7. Kendaraan Umum, Perusahaan Melampirkan Izin Usaha dan Izin Prinsip,DLL dari Instansi terkait
  8. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  9. Fiskal Antar daerah
  10. Surat Keterangan Pindah dari POLDA (SKP)

  1. Pengambilan Formulir di Loket Pendaftaran
  2. Cek Fisik Nomer Rangka dan Nomer Mesin di Loket Cek Fisik
  3. Pembelian Formulir BPKB di Loket Pendaftaran
  4. Cek Progresif (khusus roda 4 atau lebih pribadi)
  5. Penyerahan Berkas di Loket pendaftaran
  6. Penetapan di Loket Penetapan
  7. Pengambilan Resi dan Pembayaran diloket Pembayaran (BANK)
  8. Pengesahan STNK dan Pengambilan di Loket Penyerahan
  9. Penerbitan BPKB di POLDA (Pengambilan di Loket BPKB SAMSAT)

  • STNK 30 Menit
  • BPKB 14 Hari Kerja
  • TNKB ( Plat Nomor)  14 Hari Kerja

  • PKB (Tarif X Bobot X NJKB)
  • BBN (NJKB X Tarif)
  • STNK R2 : Rp. 100.000, R4 : Rp. 200.000
  • BPKB R2 : Rp.225.000, R4 : Rp. 375.000
  • TNKB (Plat Nomor) R2 : Rp.60.000, R4 : Rp.100.000

SKPD (Notice Pajak), STNK, Plat Nomor dan BPKB

  1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan  dari Masyarakat 
  2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan
  3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan
  4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan
  5. Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan
  6. Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan pelayanan publik

Pengaduan bisa melalui :

  • Tatap muka
  • Kotak Pengaduan
  • Ruang Pengaduan
  • Melalui medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram:
  1. http://samsat-sungailiat.babelprov.go.id
  2. (0717) 92138 (Telepon Kantor)
  3. FB Samsat Sungailiat
  4. WA Petugas Lapangan Setempoh 085267527260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea balik nama/ herregistrasi kendaraan bermotor dari dalam kabupaten/kota"