Pelayanan Surat Pengantar Ktp El Baru

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga ( kk )
  2. Membawa Pengantar dari Rt Rw

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan E KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotokopy kartu keluarga ( kk ) dan surat pengantar dari Rt Rt Desa atau Kelurahan setempat
  3. Ambil nomr antrian di loket ,tunggu sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan ,jangan lupa membawa surat panggilan untuk membuat e KTP dari opemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukan data dan foto anda secara digital ,pastikan dan bandingkan data anda dengan data yang ada di ktp anda,jika anda belum pernah mempunyai ktp isi formulir F1.01
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan,pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya ,karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen yang lain,sperti papor,sim dan lain-lain.
  6. Pastikan surat panggilan anda akan ditandatangani dan di stempel oleh ptugas yang berwenang.
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu ,Bila E Ktp anda selesai di cetak ,maka anda akan diberitahu dan dapat diambil di kelurahan/desa setempat.

Lima Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar E KTP

Jika ada pengaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ktp El Baru"