Agenda Uang Duka

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Akta Kematian
  3. Fotokopi KTP Almarhum
  4. Fotokopi KK Almarhum
  5. Fotokopi KTP pemohon
  6. Surat Permohonan
  7. Fotokopi daftar DPT

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Bendosari (PATEN)
  2. Pemohon mendatangi petugas dan menyerahkan berkas permohonan
  3. Petugas mengagenda dan melegalisasi berkas permohonan
  4. Petugas menyerahkan ke pemohon dan selanjutnya ke Dinas Sosial Kab. Sukoharjo untuk proses selanjutnya

Waktu pelayanan 5 - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Agenda Uang Duka

Layanan Pengaduan di Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Bendosari, Jl. Dr. Muwardi No. 27 Mulur, Bendosari. Telepon (0271) 593529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Uang Duka"