Tambat dan/atau Labuh

  1. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLKK)
  2. Surat Ukur/Pas Tahunan
  3. Master Sailing

  1. Pemohon mengurus dokumen kelengkapan pembayaran jasa tambat labuh (STBLKK dan Master Sailing) ke Petugas Kesyahbandaran
  2. Petugas kesyahbandaran membuatkan dokumen kelengkapan pembayaran jasa tambat labuh (STBLKK dan Master Sailing) dan melakukan pengecekan absen kapal
  3. Pemohon menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh dan mengunggah dokumen peryaratan dalam bentuk softcopy melalui Aplikasi SIJAKA
  4. Petugas tambat labuh/verifikator melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah diajukan
  5. Validator melakukan validasi terhadap permohonan yang telah diajukan dan menerbitkan nomor billing
  6. Pemohon melakukan pembayaran dari invoice yang sudah diterbitkan dan selanjutnya menyerahkan bukti bayar (kwitansi) sebagai kelengkapan dokumen permohonan Persetujuan Berlayar (PB)

15 Menit

Kapal Perikanan :
a. Ukuran > 100 GT : Tambat (Rp. 1.000 per meter panjang kapal per 1/4 etmal) ; Labuh (Rp. 750 per meter panjang kapal per 1/4 etmal)
b. Ukuran >30 - 100 GT : Tambat (Rp. 4.000 per meter panjang kapal per 1/4 etmal); Labuh (Rp 500 per meter panjang kapal per 1/4 etmal)
c. Ukuran >5 - 30 GT : Tambat (Rp. 500 per meter panjang kapal per 1/4 etmal); Labuh (Rp 4.000 per meter panjang kapal per etmal)
d. Tambat Kapal Asing: Tambat (Rp 5.000 per meter panjang kapal per 1/4 etmal); Labuh (Rp 3.000 per meter panjang kapal per 1/4 etmal)


Kapal Non Perikanan :
a. KNP Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan : Rp. 15.000 per meter panjang kapal per etmal

b. KNP Non Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan : Rp. 50.000 per meter panjang kapal per etmal

c. Kapal Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Single Propelled Oil Barge : Rp 40 per liter terjual


Kapal Rusak (Floating Repair) Menunggu Giliran Perbaikan dan Perawatan Sebelum Naik : Rp 3.000 per meter panjang kapal per etmal

Kapal menunggu musim cuaca baik : Rp 1.000 per meter panjang kapal per etmal

Tambat dan/atau labuh untuk kapal perikanan dan non perikanan

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store