Pelayanan Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kesediaan dilakukan IPM
  3. Fotokopi SIPI/SIKPI/TDKP
  4. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Cara Penanganan Ikan yang Baik
  5. KTP Pemilik Kapal

  1. Nahkoda/ Pemilik Kapal Perikanan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pelabuhan
  2. Kepala Pelabuhan mengeluarkan surat tugas untuk melaksanankan inspeksi pengendalian mutu
  3. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan, inspeksi standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan, inspeksi standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan
  4. Kepala Pelabuhan menerima Rekomendasi Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu, Menolak/Menerbitkan S-CPIB
  5. Nahkoda/ Pemilik Kapal Perikanan menerima Surat Penolakan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu disertai alasan atau menerima Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (S-CPIB)

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store