Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

  1. Penerbitan SHTI-LA: 1 Fotocopy Identitas Pemohon 2 Draft Lembar Awal 3 Fotocopy SIPI/SIKPI 4 STBLKK (kedatangan) 5 Hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkap ikan oleh pengawas perikanan 6 Logbook penangkapan ikan 7 Data pembongkaran ikan yang telah diverifikasi oleh petugas pelabuhan perikanan yang ditunjuk
  2. Penerbitan SHTI-LT: 1 Surat permohonan 2 Fotocopy Identitas Pemohon 3 Fotocopy LA 4 Draft SHTI-LT 5 Bukti pembelian ikan 6 Packing list dari perusahaan eksportir 7 Invoice dari perusahaan eksportir 8 Surat pengiriman barang dari perusahaan eksportir 9 Surat pernyataan kebenaran dokumen
  3. Penerbitan SHTI-LTS: 1 Surat permohonan 2 Fotocopy Identitas Pemohon 3 Fotocopy LA 4 Draft LTS 5 Bukti pembelian ikan 6 Packing list dari perusahaan eksportir 7 Invoice dari perusahaan eksportir 8 Surat pengiriman barang dari perusahaan eksportir 9 Surat pernyataan kebenaran dokumen
  4. Penerbitan Pernyataan Pengolahan: 1 Surat Permohonan 2 Foto kopi identitas pemohon 3 Draft Pernyataan Pengolahan 4 Cath Certificate dari negara bendera kapal penangkap ikan 5 Salinan sertifikat pelepasan dari petugas karantina ikan

  1. Pemohon mengajukan permohonan, mengisi SHTI (Lembar Turunan/ Lembar Turunan yang Disederhanakan), dan menyampaikan kepada Petugas SHTI
  2. Petugas SHTI menverifikasi dokumen dan membuat draft SHTI. Bila dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Petugas SHTI memeriksa draft SHTI, dokumen pendukung kapal, laporan hasil tangkapan ikan, entry data ke aplikasi, menvalidasi nomor SHTI, dan menyampaikan kepada Otoritas Kompeten/ Pejabat Berwenang
  4. Otoritas Kompeten/Pejabat Berwenang menandatangani dan menyampaikan SHTI kepada Petugas SHTI
  5. Petugas SHTI mengarsipkan dokumen SHTI dan menyampaikan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima dokumen SHTI

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store