Penerbitan Persetujuan Berlayar

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Nakhoda
  3. SLO
  4. Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Perwira Kapal Perikanan
  5. Daftar Awak Kapal
  6. Buku Kesehatan Kapal
  7. Dokumen Kapal, meliputi: - Foto copy SIUP yang masih berlaku - Asli SIPI atau SIKPI yang masih berlaku - Asli Tanda Pelunasan PPP/PHP yang masih berlaku - Asli Surat Ukur - Asli Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang masih berlaku - Asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan yang masih berlaku - Asli Surat Keterangan Aktivasi Transmitter VMS yang masih berlaku untuk kapal diatas 30 GT - Asli Surat Keterangan/Sertifikat Radio untuk kapal diatas 35 GT - Blangko log book penangkapan ikan (untuk kapal yang berangkat ke fishing ground) - Copy lembar awal SHTI (untuk kapal diatas 20 GT)
  8. Tanda Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan*)

  1. Nahkoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus kapal mengajukan permohonan, mengisi lembar permohonan Surat Persetujuan Berlayar, dan menyampaikan kepada Petugas Teknis dan Nautis Kapal Perikanan
  2. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Kesyahbandaran I menerima dokumen kapal, memeriksa penyelesaian administrasi, memeriksa surat-surat kapal, mencatat kapal keluar di buku besar/entry data di PC, jika Ya, memberi nomor Surat Persetujuan Berlayar, mengisi STBL Keberangkatan Kapal, memeriksa bukti pembayaran jasa kebersihan kapal (PNBP), kemudian disampaikan kepada Petugas Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Jika Tidak maka dikembalikan kepada Nahkoda
  3. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Kesyahbandaran II memeriksa kelaikan kapal (laik laut, laik tangkap, laik simpan dan pemeriksaan ABK) di atas kapal perikanan jika Ya, mengisi dan memberikan paraf pada lembar teknis nautis dan menyampaikan kepada Syahbandar, jika Tidak maka dikembalikan kepada Nahkoda
  4. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan meneliti, memvalidasi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Petugas Kesyahbandaran
  5. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Kesyahbandaran I mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Nahkoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus kapal
  6. Nahkoda/ Pemilik Kapal/ Pengurus kapal menerima Surat Persetujuan Berlayar

85 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar ( SPB )

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store