1. Pemohon : "Pengantar Pindah Penduduk" datang menyerahkan berkas antri 0 s/d 5 menit.
2. Pemohon, dipanggil dan diperiksa berkasnya.
3. Surat yang lengkap dicatat dan diberikan nomor agenda dan serta ditandatangani
4. Surat siap diberikan kepada pemohon. No. 2, 3 dan 4 dengan waktu 10 menit.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Umum dan Layanan interaktif online https://www.facebook.com/gatak.skpd/
Disediakan nomor kontak aduan No WA : 085726249579 a/n AHMADI; Sebagai admin media sosial dengan akun aktif : https://www.facebook.com/gatak.skpd/Atau layanan Telepon/Faks 0271 781 740
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store