Pengantar Numpang Nikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar Desa setempat

  1. 1. Pemohon : "Pengantar Pindah Penduduk"  datang menyerahkan berkas antri 0 s/d 5 menit. 2. Pemohon,  dipanggil dan diperiksa berkasnya. 3. Surat yang lengkap dicatat dan diberikan nomor agenda dan serta ditandatangani 4. Surat siap diberikan kepada pemohon. No. 2, 3 dan  4 dengan waktu 10 menit.

1. Pemohon : "Pengantar Pindah Penduduk"  datang menyerahkan berkas antri 0 s/d 5 menit.

2. Pemohon,  dipanggil dan diperiksa berkasnya.

3. Surat yang lengkap dicatat dan diberikan nomor agenda dan serta ditandatangani

4. Surat siap diberikan kepada pemohon. No. 2, 3 dan  4 dengan waktu 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Umum dan Layanan interaktif online https://www.facebook.com/gatak.skpd/

Disediakan nomor kontak aduan No WA : 085726249579 a/n AHMADI;  Sebagai admin media sosial dengan akun aktif : https://www.facebook.com/gatak.skpd/Atau layanan Telepon/Faks 0271 781 740 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Numpang Nikah"