Pelayanan administrasi

  1. DIsposisi dari pimpinan untuk pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas
  2. Formulir Pengajuan Perjalanan Dinas
  3. SPT dan SPPD atas persetujuan dan sudah ditandatangani Kepala DInas

  1. Pegawai yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas menerima Disposisi dari pimpinan
  2. Pegawai yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas mengajukan Persetujuan Perjalanan Dinas kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan persetujuan Perjalanan Dinas
  4. Petugas Perjalanan Dinas membuat Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai persetujuan perjalanan dinas
  5. Petugas Perjalanan Dinas menyerahkan SPT dan SPPD kepada Pegawai yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perjalanan DInas

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung lewat petugas pelayanan pengaduan maupun melalui kotak saran dan akan diproses sesuai dengan standar pelayanan pengaduan masyarakat yang ada pada Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata Kabupaten Cilacap.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store