Verifikasi Ijin Usaha Industri (IUI)

No. SK: 530/1699/2021

  1. punya NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Registrasi akun SIInas menggunakan NIB
  2. Sudah dapet User Id and Pasword login ke Aplikasi SIInas.kemenperin.go.id
  3. Mengisi data pada menu e-reporting
  4. Setelah semua data diisi data dikirim
  5. Permohonan ferivikasi IUI
  6. 1x24 diverifikasi admin dari UPP Kemenperin
  7. Masuk siinas kab(admin besrta pejabat terkait memeriksa kondisi lapangan kesiapan produksi,sarana prasaran, legalias perizinan dll)
  8. Membuat Berita acara pemeriksaan/verifikasi diserahkan pada pemohon dan dikirim ke admin OSS perijinan untuk dinotifikasi akktifasi iUI,IPUI,IUPKI
  9. Ijin dicetak oleh Admin OSS kab/kota

registrasi dan verifikasi online

Tidak dipungut biaya

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)

melalui online siinas.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIInas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Ijin Usaha Industri (IUI)"