Surat Pengantar Pemuatan KTP

  1. Membawa foto copy KK
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa Fotocopy Akte atau Ijazah Terakhir

  1. 1. Pemohon menunggu antrian
  2. 2. pemohon menyerahkan berkas pembuatan KTP
  3. 3. Petugas Kecamatan memverifikasi berkas setelah benar memberikan legalitas serta cap OPD
  4. 4. Petugas Kecamatan mengagenda dan memberikan nomor surat pengantar pembuatan KTP pada pemohon

pemohon menunggu Antrian

Setelah dipanggil berkas diserahkan untuk diagenda dan diberi nomor agenda

Pemohon menerima kembali berkas surat pengantar pembuatan KTP

Tidak dipungut biaya

Agenda Pembuatan KTP

Kantor Kecamatan Tawangsari ,Jl.Laksamana Yos Sudarso Npmor 17 Lorog,Telp  0272 881284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pemuatan KTP"