Pelayanan Surat Pengantar Surat Pindah Datang

  1. Membawa Surat Pengantar Rt Rw dari Desa Setempat
  2. Memabawa Fotocopy KTP El
  3. Membawa fotocopy Kartu keluarga ( KK )

  1. Pastikan Kelurahan atu desa anda telah mendukung layanan surat pindah
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan Fotocopy KTP El
  3. Ambil nomor antrian di loket,tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang brsangkutan,jangan lupa membawa surat panggilan untuk membuat surat pindah
  4. Pastikan surat panggilan anda akan ditandatangani oleh petugas yang berwenang
  5. Tunggu proses pencetakansekitar 1 minggu,bila surat pindah selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di kelurahan/desa setempat.

  • Proses pengecekan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses pembuatan surat pengantar membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutuhkan waktu 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Jika ada pengaduan megenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pelayanan kami pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Surat Pindah Datang"