Surat Keterangan Penelitian: Riset/Penelitian Lebih Dari Satu Wilayah Kota Administrasi

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham Jika Organisasi Kemasyarakatan tidak berbadan hukum • Surat Keterangan Terdaftar
  5. Proposal penelitian yang meliputi: • Bidang penelitian • Latar Belakang Penelitian • Maksud danTujuan penelitian • Ruang Lingkup • Jangka waktu penelitian • Nama Peneliti • Sasaran/target penelitian • Metode penelitian • Lokasi penelitian • Hasil yang diharapkan dari penelitian
  6. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti
  8. Pasfoto berwarna uk. 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  4. PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian: Riset/Penelitian Lebih Dari Satu Wilayah Kota Administrasi

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id

Telepon : (021) 1500164

Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id

Faximile : (021) 3288967

FB : /PelayananJakarta

IG : @layananjakarta

Twitter : @layananjakarta

Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian: Riset/Penelitian Lebih Dari Satu Wilayah Kota Administrasi"