Surat Pindah

  1. Membawa FC KTP, KK, surat pengantar RT/RW, Alamat tujuan pindah

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Proses pembuatan surat keterangan pindah

Waktu layanan kurang lebih 10 menit, dengan masa berlaku surat 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

Kaur Umum 081390008838, Staff kaur umum 085713657770
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah"